Industri & Perdagangan

Jika Freeport Tidak Mau Berunding, Jokowi akan Bersikap

Jika Freeport Tidak Mau Berunding, Jokowi akan Bersikap

JAKARTA – Jika PT, Freeport masih sulit diajak berunding, maka Presiden Jokowi akan mengambil sikap tegas terkait negosiasi antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia. Namun, pemerintah menegaskan bahwa proses negosiasi masih akan terus berjalan. Tapi, selama proses masih berlangsung, Presiden Jokowi menyerahkannya kepada menteri terkait.

“Kalau memang sulit diajak musyawarah, sulit diajak berunding, saya akan bersikap. Tapi, selama proses negosiasi berlangsung kita serahkan kepada menteri terkait,” tegas Jokowi di Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Pada dasarnya kata Jokowi, pemerintah Indonesia hanya ingin mencari solusi yang tidak berat sebelah. “Kita ingin mencarikan solusi yang menang-menang, solusi yang win-win. Kita ingin itu. Karena ini urusan bisnis. Tapi kalau memang sulit diajak musyawarah, sulit diajak berunding, saya akan bersikap,” ujarnya.

PT Freeport Indonesia menyatakan tidak dapat menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah dan tetap akan berpegang teguh pada kontrak karya.

Penyelesaian sengketa di Mahkamah Arbitrase Internasional akan menjadi pilihan jika tidak ada jalan keluar dari kedua pihak. Terkait upaya negosiasi dengan pemerintah yang belum menemui titik terang, Freeport memiliki waktu 120 hari sejak pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia tentang sengketa tersebut.

Freeport mengajukan keberatan mereka kepada pemerintah, Jumat (17/2). Ketentuan itu diatur dalam KK, khususnya Pasal 21 tentang Penyelesaian Sengketa. Pemerintah mengumumkan perubahan status operasi Freeport dari KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada 10 Februari lalu.

Perbedaan kedua status operasi tersebut adalah posisi negara dengan perusahaan dalam KK setara, sedangkan dalam IUPK posisi negara yang diwakili pemerintah lebih tinggi selaku pemberi izin.

Dalam IUPK, skema perpajakan bersifat prevailing atau menyesuaikan aturan yang berlaku. Perusahaan juga dikenai kewajiban melepas sahamnya sedikitnya 51 persen kepada Pemerintah Indonesia atau swasta nasional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, hanya perusahaan pemegang IUPK yang bisa mengekspor konsentrat.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top