Headline

Jatim Terima Dana Bagi Hasil Tembakau Rp1,4 Triliun

Jatim Terima Dana Bagi Hasil Tembakau Rp1,4 Triliun

JAKARTA-Kementerian Keuangan menetapkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk 16 provinsi. Jumlah dana tersebut mencapai Rp 2,834 triliun. Dalam lampiran PMK itu disampaikan Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.

Dalam rincian itu, Jatim menjadi penerima dana bagi hasil terbanyak, yaitu Rp 1,458 triliun, dengan rincian untuk provinsi mendapatkan Rp 437,632 miliar sisanya dibagi untuk 39 Kabupaten/Kota di provinsi tersebut.

Selanjutnya Provinsi Jawa Tengah mendapatkan Rp 642,218 miliar, yang dibagi untuk provinsi Rp 192,665 miliar dan sisanya untuk 36 kabupaten/kota. Lalu Jawa Barat Rp 322,885 miliar, dengan rincian untuk provinsi Rp 96,865 miliar untuk provinsi dan sisanya untuk 28 kabupaten/kota.

Penetapan Dana Bagi Hasil Tembakau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 47/PMK.07/2016 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016 telah ditetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut provinsi/kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015, pemerintah memandang perlu mengatur kembali sebagaimana ditetapkan dalam PMK itu.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Menteri Keungan Sri Mulyani pada 18 November telah menandatangani PMK Nomor: 178/PMK.07/2016 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun anggaran 2016.

Menurut PMK itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Noinor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 jo. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp 2.834.000.000.000. “Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 PMK itu seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Senin (28/11/2016).

Menurut PMK ini, selisih antara pagu alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 dengan jumlah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III disalurkan bersamaan pada saat penyaluran triwulan IV. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 PMK Nomor: 178/PMK.07/2016, yang telah ditandatangani oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 21 November 1016 itu. ***

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top