Investasi

Irma : Pemkab Tangerang Lakukan Kesalahan Fatal Soal Pabrik Mercon

Irma : Pemkab Tangerang Lakukan Kesalahan Fatal Soal Pabrik Mercon

JAKARTA-Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai telah melakukan kesalahan fatal terkait pemberian izin PT Panca Buana Cahaya Sukses PBCS) yang memproduksi mercon. Padahal perusahaan tersebut saat ini belum memperoleh izin penggunaan bahan berbahaya dari Mabes Polri. “Menurut Kapolres yang saya temui di TKP seharusnya Pemda memberikan izin setelah perusahaan tersebut mendapatkan izin penggunaan bahan berbahaya untuk produksi kembang api dari Mabes Polri,” kat anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chanigo dalam siara persnya di Jakarta, Senin (30/10/2017).

Menurur Irma, izin awal yang dimiliki perusahaan PBCS menurut camat setempat adalah izin sebagai gudang. Lalu izin kemudian ditingkatkan menjadi tempat paking kembang api. “Dua bulan lalu menurut pengakuan pemda telah dikeluarkan izin produksi,” tambahnya.

Dari hasil investigasinya, lanjut Irma, ada pegawai Pemkab mengakui bahwa Pemda tidak paham regulasi ketika mengeluarkan izin produksi, bahwa sebelum nya perusahaan tersebut wajib melampirkan surat izin dari Mabes Polri terkait dengan penggunaan bahan berbahaya. “Artinya Pemda memang melakukan kesalahan fatal dengan mengeluarkan izin secara sembarangan tanpa mengikuti prosedur yang normatif,” paparnya.

Selain itu, sambung Irma lagi, pegawai pengawas ketenagakerjaan juga tidak mengetahui adanya perusahaan tersebut, karena tidak dilaporkan oleh Pemda. “Bupati Tangerang juga harus memberikan sanksi tegas kepada dinas tenaga kerja daerah/ SKPD nya,”

Disisi lain, kata Irma, Kemenaker dan dinas tenaga kerja juga abai dan tidak patuh terhadap UU No.1 tahun 70, yang menyatakan bahwa pengawas ketenagakerjaan wajib memeriksa ketersediaan K3 di setiap perusahaan secara langsung. “Akibat dari ketidakpatuhan pengawas ketenagakerjaan tersebut telah menghilangkan 47 nyawa dan lebih dari 20 orang korban terbakar,” ungkapnya lagi.

Selain itu dinas tenaga kerja setempat juga melakukan kelalaian dengan membiarkan tenaga kerja dibawah umur, bekerja di industri dengan bahan berbahaya.

Untuk kesalahan kesalahan fatal tersebut Menteri tenaga kerja harus memberikan sanksi tegas pada pengawas ketenagakerjaan yang tidak bekerja sesuai dengan tanggung jawabnya.

Menteri Tenaga kerja tdk cukup hanya membentuk tim saja, harusnya beliau turun langsung menjenguk korban dan memberikan empatinya atas kelalaian yg telah dilakukan dan melihat secara langsung TKP sehingga Bapak Menteri bisa membuat keputusan berdasarkan fakta dan data secara langsung.”Kenapa harus ditindak tegas ?! Karena atas kelalaian dan kesalahan mereka telah telah mengakibatkan hilangnya 48 nyawa dan lebih dari 20 org terluka parah,” pungkasnya. ***

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top