Nasional

Hanura : SIPOL Minimalisir Caleg Ganda Di Pemilu 2019

Hanura : SIPOL Minimalisir Caleg Ganda Di Pemilu 2019

JAKARTA-DPP Partai Hanura mengapresiasi program SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setidaknya SIPOL menjadikan administrasi parpol lebih tertib dan transparan. “Ya bisa dibilang SIPOL meminalisir caleg ganda dan kesalahan pencatatan dalam administrasi,” kata
Ketua Tim Verifikasi DPP Partai Hanura Sutrisno Iwantono bersama sejumlah pengurus DPP Hanura di Gedung CTC Tower, Minggu (15/10/2017).

Saat didesak mengenai caleg ganda yang terjadi pada Pilleg 2014 lalu, Sutrisno menjelaskan KPU yang akan memberitahukan dan mengumunkan soal adanya caleg ganda. Karena SIPOL KPU yang akan menemukannya. “Nanti KPU yang akan menanyakan, caleg ganda si A ini milik partai mana, apakah Partai A atau Partai B,” tambahnya.

Yang jelas, sambung Sutrisno, sampai hari ini Partai Hanura sudah melengkapi semua data dalam pendaftaran yang diminta ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya semua persyaratan yang diminta KPU telah dipenuhi dan tidak ada lagi yang kurang. “Kita sudah dapat surat bukti dan tanda terima dari KPU bahwa Partai Hanura telah memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Dengan penerimaan bukti kelengkapan administrasi ini, lanjut Sutrisno, maka Partai Hanura siap mengikuti Pemilu 2019. Oleh sebab itu DPP Hanura memberi apresiasi kepada KPU yang telah bekerja keras dengan SIPOL nya. “Semoga ke depan, SIPOL ini bisa menjadi lebih baik dan menjadikan partai-partai lebih transparan dalam menyusun struktur organisasi dan pengurusnya,” tambahnya.

Selain itu, kata Sutrisno yang juga menjabat Ketua DPP Partai Hanura, berharap agar SIPOL bisa lebih sederhana lagi dan
mudah diakses oleh parpol. “Awalnya memang banyak kendala, apalagi SIPOL ini agak baru. Jadi perlu pengenalan dulu. Ditambah lagi dengan 34 DPD Hanura serentak mendaftar di daerah. Wajar agak sedikit terkendala, namun bisa diatasi dan lancar,” paparnya.

Lebih jauh Sutrisno menghimbau KPU Pusat berkoordinasi dengan KPU Daerah agar tidak terjadi kesimpangsiuran verifikasi data pengurus. “Karena dalam persyaratan yang diminta KPU hanya 800 pengurus berdasarkan KTA, namun kita sudah melengkapinya dengan 3000 pengurus ber KTA. Jadi jangan ada lagi perbedaan, masing-masing daerah harus 1000 KTA. Jadi mohon KPU harus clear,” imbuhnya.

Seperti diketahui KPU melalui suratnya bernomor 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017, tanggal 12 Oktober 2017 telah mengirim surat kepada KPU Propinsi dan Kapubapaten Kota terkait jumlah salinan KTA dan KTP elektronik/Surat keterangan serta daftar nama dan alamat anggota Parpol oleh pengurus Parpol tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat diterima setelah pengurus Parpol tingkat pusat melakukan pendaftaran kepada KPU tanpa harus menunggu diberikannya tanda terima (Model TT.KPU-PARPOL). ***eko

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top