Nasional

FPDI-P Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya

FPDI-P Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang menegaskan jika Rocky Gerung telah melakukan penghinaan terhadap kepala negara dengan mengatakan Jokowi tak paham Pancasila. Karena itu, pihaknya akan melaporkan ke Polda Metro Jaya perihal penghinaan tersebut.

“Rocky Gerung ini harus diberi pelajaran karena telah menghina kepala negara. Dia sering bicara seeanaknya. Bagaimana bisa mengajar mahasiswa kalau perilakunya tidak mendukung?” kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Menurut Junimart, Rocky bisa dikenai pasal penghinaan kepala negara. Seperti diatur dalam pasal pasal 238 dan pasal 239 KUHP (ayat 1 dan 2) tentang penghinaan terhadap kepala negara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. “Kalau Rocky ini dibiarkan, maka akan mencabik-cabik negara ini,” ujarnya.

Rocky lanjut Junimart, telah melakukan penghinaan itu di depan umum di acara ILC TvOne, pada Selasa (3/12) malam. Rocky pun sudah diminta untuk klarifikasi dan minta maaf, namun tidak dilakukan. Sehingga harus dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Namun, apakah DPP PDIP akan melaporkan kasus itu, menurut Junimart, PDIP sedang mempelajari apa yang mesti dilakukan. “DPP PDIP sedang mempelejari laporan itu,” tambahnya.

Selain itu, Junimart ingin tahu siapa sebenarnya Rocky Gerung itu. “Saya melihat dia ini sering bicara seenaknya termasuk mengatakan kitab suci itu fiksi. Siapa Rocky itu sebenarnya? Apa ada backing-nya? Itu, yang kita ingin tahu,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top