Nasional

Farouk Muhammad Nyatakan sebagai Pimpinan DPD yang Sah

Farouk Muhammad Nyatakan sebagai Pimpinan DPD yang Sah

JAKARTA – Menyikapi perkembangan terkini atas apa yang terjadi pasca paripurna DPD RI pada Senin (3/4/2017) dengan ini Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad menyampaikan sikap bahwa Mohammad Soleh, Farouk Muhammad dan GKR Hemas sebagai pimpinan DPD RI yang sah.

Selengkapnya sebagai berikut:

Pertama, menyesalkan terjadinya proses pemilihan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dilakukan berdasarkan aturan yang sudah dinyatakan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai tidak sah, dan mengikat karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kedua, kejadian itu memprihatinkan karena menyangkut lembaga yang tinggi negara. Lebih-lebih lagi proses dilakukan secara brutal sehingga terjadi kegaduhan dalam Sidang Paripurna dan dinilai publik sebagai perbuatan yang memalukan.

Ketiga, saya tetap mengemban amanah jabatan sebagai Wakil Ketua DPD RI yang didasarkan atas Keputusan DPD Nomor 02/DPD RI/I/2014-2015 untuk masa jabatan 2014-2019. Masa jabatan tersebut dikuatkan oleh Putusan MA Nomor 38P/HUM/2016 dan Nomor 20P/HUM/2017. Putusan MA itu membatalkan dua Tata Tertib DPD (Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 1 Tahun 2017) yang salah satunya mengubah masa jabatan Pimpinan DPD dari 5 tahun ke 2,5 tahun dan dinyatakan bertentangan dengan UU MD3 dan UU P3 sehingga dipandang tidak sah dan mengikat. Kecuali Jika MA mengingkari amar putusannya sendiri dengan tetap mengambil sumpah pimpinan yang baru terpilih yang sekaligus mencerminkan runtuhnya benteng terakhir penegakan hukum di Republik tercinta.

Dan, keempat sebagai Pimpinan DPD, atas nama Pimpinan dan teman-teman Anggota DPD saya memohon maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top