JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Undang-Undang Omnibus Law sudah sampai DPR hanya tinggal melakukan pembahasan hingga selesai. Namun Fraksi PPP meminta agar Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak hanya diprioritaskan mengatur tentang efisiensi regulasi saja. “Tapi juga yang lebih penting harus mampu melahirkan kesejahteraan masyarakat, karena itu yang menjadi ruh dari undang-undang,” kata anggota Komisi IX DPR Anas Thahir dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).
Oleh sebab itu, kata anggota Fraksi PPP, sebelum omnibus law RUU cipta lapangan kerja diundangkan, hendaknya juga dilakukan pembahasan bersama serikat buruh dan serikat pekerja serta stakeholder lain secara komprehensif.
Menurut Anas, sistem Upah Minimun (UM) harus tetap ada dalam Omnibus Law, di mana UM hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. “Perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun. Adapun besaran upah di atas UM disepakati antara pekerja dan pengusaha. UM tetap ada sebagai jaring pengaman dan tidak dapat ditangguhkan,” tambanya.
Lebih jauh kata Anas, adanya Undang-Undang tersendiri tentang outsourcing dikhawatirkan banyak hak-hak buruh akan dihapus atau tidak lagi berlaku. Misalnya soal pemutusan hubungan kerja (PHK). “Para karyawan tetap yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak lepas dari ancaman, turunnya pesangon secara drastis atau bahkan dihapus,” terang Mantan Wakil
Sekjen PBNU.
Mantan Sekjen Inkopontren ini menjelaskan PPP ingin agar pekerja yang sudah bekerja lama (misalkan lebih lebih dari 20 tahun) tetap mendapatkan hak pesangon yang cukup besar. Karena ini menyangkut kesejahteraan dan keberlangsungan hidup layak bagi para pekerja yang telah menghabiskan lebih dari separuh usianya untuk mengabdi. ***