Nasional

Dugaan Korupsi Puluhan Anggota DPRD Jambi, Harus Diberi Sanksi Tegas

Dugaan Korupsi Puluhan Anggota DPRD Jambi, Harus Diberi Sanksi Tegas

JAKARTA-Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra mengaku miris atas perilaku wakil rakyat di sejumlah daerah saat ini yang tega menciderai kepercayaan rakyat yang telah diberikan kepada mereka.

Untuk diketahui, sebelumnya puluhan anggota DPRD Malang terjerat kasus korupsi kini hal serupa menuju DPRD Jambi.

“Perilaku mereka-mereka ini menunjukkan bahwa tidak cinta pada bangsa, melanggar sumpah jabatannya dan tidak menjalankan perintah undang-undang,” ujar Azmi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (09/09/2018).

Terkait dugaan korupsi berjamaah wakil rakyat di Jambi, Ketua Asosiasi Ilmuwan dan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) ini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya mengambil langkah-langkah tegas.

“Maka sangat patut untuk dikenakan sanksi yang tegas. KPK harus segera ambil langkah cepat untuk segera memproses dan meminta pertanggungjawaban 53 anggota DPRD Jambi yang diduga masuk dalam peta alur KPK yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini,” tandasnya.

Diungkapkannya, melalui persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Kamis lalu (6/9) Saksi Dody Irawan, Kepala dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat(PUPR) dalam kasus Zumi Zola bersaksi bahwa 53 Anggota DPRD Jambi terima uang ketok palu dengan dua tahap Rp9Milyar dan Rp4 Milyar di akhir tahun 2017.

“Uang ini dikenal dengan istilah uang ketok palu untuk sependapat menyetujui Raperda APBD tahun 2017 yang akan dipergunakan sebagai mata anggaran Propinsi Jambi tahun 2018,” terangnya.

Jika ditarik motif, menurutnya, dari keinginan sampai siapa personil yang menghimpun uang selanjutnya deal besaran uang dan tahapan yang diberi sebagai kompenasi bagi anggota dprd ini merupakan rangkaian petunjuk kejahatan.

“Dalam hukum pidana ini disebut dengan kesengajaan,” jelas Azmi.

“Gubernur dan Para anggota DPRD ini terbukti baru mau sependapat karena sependapatan. Ini parah menunjukkan perilaku curang malah dengan sadar pemerintahan bersepakat untuk korupsi menjual kewenangannya sebagai anggota DPRD dan gubernur,” sambungnya.

Menurutnya lagi, kasus seperti ini adalah salah satu batu uji bahwa personil dan lembaga ini disfungsi.

“Tidak efektif karena yang memiliki kewenangan dalam pemerintahan bergerombol untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan fungsinya dalam hal legislasi, anggaran maupun pengawasan,” pungkasnya. ***

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top