Nasional

DPR: KPU Tetap Menjadi Lembaga Independen

DPR: KPU Tetap Menjadi Lembaga Independen

JAKARTA, Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu) Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini Pansus RUU Pemilu belum masuk pada pembahasan penyelenggara pemilu atau Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun KPU tetap menjadi lembaga yang mandiri.

Hal itu menanggapi pernyataan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay yang berharap adanya penguatan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dalam revisi UU Pemilu. Di antaranya, terkait kemandirian KPU yang terlihat dari pelaksanaan konsultasi dalam rapat dengar pendapat dengan DPR yang bersifat mengikat.

“Kalau konsultasi tetap perlu ada, karena semua itu perlu konsultasi. Tidak ada yang tidak konsultasi dengan DPR. Karena DPR representasi rakyat,” tegas Riza pada wartawan di Jakarta, Senin (16/1/2017).

Menurut politisi Gerindra ini, konsultasi yang terjadi antara KPU dan DPR hanya membahas implementasi undang-undang. Dengan demikian, sebagai lembaga pelaksana UU, KPU tidak membuat kesalahan. Dimana tidak semua hasil konsultasi dengan DPR dilakukan oleh KPU.

“Tidak semua yang diminta DPR dan pemerintah diikuti oleh mereka (KPU). Itu menunjukkan KPU dan DPR punya sikap sendiri. Punya kemandirian sendiri,” kata Riza.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay sebelumnya menilai, ada upaya tarik menarik dalam isu konsultasi antara KPU dengan DPR. Terutama soal wajib atau tidaknya KPU mematuhi hasil keputusan sebuah rapat konsultasi.

Keputusan yang dihasilkan dalam rapat konsultasi bukanlah keputusan yang bersifat mengikat. Hal tersebut tidak akan menjadi alasan bagi KPU untuk tidak patuh kepada DPR. “Bahwa Parlemen tetap bisa memanggil kami, tidak ada masalah dan kami akan tunduk,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top