Nasional

DPR Hormati Proses Hukum Ahok Tersangka

DPR Hormati Proses Hukum Ahok Tersangka

JAKARTA, Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) mengapresiasi kinerja Polri terkait kasus penistaan agama yang menyangkut Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Karena itu Akom menyampaikan apresiasinya secara khusus kepada Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang telah bekerja secara professional tersebut.

“Saya mengapresiasi kepolisian, khususnya kepada penyelidik, yang telah bekerja secara professional. Bahwa proses hukum harus independen dan tanpa tekanan siapapun. Termasuk eksekutif, legislatif dan masyarakat. Tadi Pak Tito juga menyatakan Komisi III DPR diundang tapi Komisi III DPR tidak mau dikesankan nanti melakukan intervensi kalau menghadiri gelar perkara,” tegas Akom pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Menurut politisi Golkar itu, hukum tidak boleh dikendalikan oleh politik. Hukum hanya boleh dikendalikan oleh sistem hukum sendiri. Kapolri menerapkan peran yudikatif dengan baik dan perintah presiden dijalankan dengan baik, bahwa presiden tidak melakukan intervensi.

Politisi NasDem Irman Suryani menegaskan jika sejak ditetapkan sebagai Cagub DKI, parpol pengusung tak boleh menarik dukungan. “Itu UU. Mana mungkin kita menarik dukungan. Ketika tersangka kita sebagai partai pendukung bukan mengevaluasi dukungan, tapi menyusun langkah partai ke depan,” kata Ketua DPP Partai Nasdem itu.

NasDem, kata Irma, akan merancang strategi baru untuk memenangkan Ahok-Djarot. Status Ahok sebagai tersangka menurutnya harus disikapi dengan bijak. “Kami ke depan mengikuti langkah pemenangan ke depan seperti apa dengan kondisi seperti ini. Kalau tarik dukungan UU menyatakan tidak boleh.

“Orang yang taat hukum, menghormati undang-undang. Dan, itu kan ada implikasi hukumnya. Kalau kita evaluasi benar. Tapi evaluasi langkah partai ke depan dengan status Ahok itu. UU tak perbolehkan langsung. Jadi, kita sepenuhnya menyerahkan proses sesuai UU yang berlaku. Tak ada satu orang pun melakukan intervensi hukum. Presiden tak boleh, siapapun tak boleh, agar tak ada kecurigaan kepada proses hukum,” tambahnya.

Ketua DPP Partai Hanura Sarifuddin Sudding menyebut semua pihak harus menerima keputusan apapun dari kepolisian terkait kasus pidato kontroversi Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki T Purnama (Ahok). Saat ini Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya kira proses hukum yang dilakukan institusi penegak hukum sebagai penegak hukum harus dihargai dan menghormati proses itu dan kita berharap proses itu dalam konteks pure penegakan hukum tanpa ada penekanan publik dari unsur manapun. Sehingga kita bisa melihat institusi penegak hukum dan kita hargai itu. Apapun hasilnya kita harus terima,” kata Sudding.

Karena itu lanjut anggota Komisi III DPR RI itu, Hanura akan tetap dalam posisi mendukung Ahok-Djarot di Pilgub DKI Jakarta. Ia dan tim pemenangan akan menyiapkan strategi baru untuk tetap memenangkan Ahok meski saat ini sudah dalam status tersangka. “Itu sudah dijalani tetap komit memberikan dukungannya Ahok-Djarot tegak lurus dalam menghadirkan konsolidasinya di struktur partai dalam memenangkan walaupun ditetapkan sebagai tersangka itu juga tidak menggugurkan pencalonan,” bebernya. “Dalam rapat yang kita lakukan di tim pemenangan ada satu strategi yang harus kita geser dalam kaitan untuk mengkonsolidasikan untuk sosialisasi Ahok-Djarot,” jelas anggota MKD itu.

Sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan hasil gelar perkara kasus penistaan agama yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mabes Polri resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok menjadi tersangka.

“Kesimpulan hasil gelar perkara. Mengingat terjadinya perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli, antara lain ada tidaknya unsur niat menista atau tidak agama hal ini juga menjadi perbedaan pendapat tim penyelidik yang berjumlah 27 orang di bawah Brigjen Pol Agus Adrianto sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top