Nasional

DPD Bicara Penguatan dengan Presiden Jokowi

DPD Bicara Penguatan dengan Presiden Jokowi

JAKARTA, Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas persoalan bangsa dan kemajuan daerah, serta pemantapan otonomi daerah.

Dalam pertemuan itu juga membahas wacana penguatan DPD RI agar dapat menjadi lembaga perwakilan yang efektif dalam mewujudkan daerah yang kuat dalam bingkai NKRI.

Rapat konsultasi bersama Presiden Jokowi di Istana Negara pada Jumat (16/12/2016) tersebut dihadiri oleh Pimpinan DPD RI yang terdiri dari Ketua DPD RI Mohammad Saleh, Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas dan Farouk Muhammad.

Hadir pula Ketua Alat Kelengkapan DPD RI seperti Akhmad Muqowam (Ketua Komite I), Parlindungan Purba (Ketua Komite II), Fahira Idris (Wakil Ketua Komite III), Ajiep Padindang (Ketua Komite IV), Muhammad Afnan Hadikusumo (Ketua PPUU), Habib Ali Alwi (Ketua PURT), Abdul Gafar Usman (Ketua BAP), Haripinto Tanuwidjaja (Ketua BKSP), John Pieris (Ketua BPKK), AM Fatwa (Ketua Badan Kehormatan), dan Sekretaris Jenderal DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto.

Menurut Ketua DPD RI Mohammad Saleh, rapat konsultasi tersebut dilakukan untuk membahas penguatan DPD RI melalui Amandemen UUD 1945 atapun revisi UU MD3. Selain itu, dalam rapat konsultasi tesebut juga dilakukan pembahasan mengenai percepatan pembangunan dan DOB.

“Kami membahas beberapa aspek. Mengenai upaya penguatan kelembagaan DPD RI melalui usul amandemen maupun perubahan UU MD3. Kami juga membahas percepatan pembangunan kawasan Indonesia Timur, kemiskinan, dan disparitas pendapatan antar wilayah. Kami juga membahas mengenai Daerah Otonomi Baru (DOB),” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad menyampaikan bahwa DPD RI telah mempunyai prestasi kerja yang baik sebagai lembaga perwakilan daerah. Tetapi hasil kinerja berupa produk-produk dari DPD tersebut terkesan berhenti ditengah jalan karena tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya oleh pihak-pihak terkait.

“Masalah posisi kedudukan DPD sekarang yang saya lihat telah bekerja banyak. Berbagai produk telah dihasilkan DPD, tetapi tindak lanjutnya belum efektif karena kedudukan dan kewenangan DPD yang terbatas,” tambah Farouk.

Menurut Farouk wacana penguatan wewenang DPD RI lebih dilandasi kepentingan masyarakat secara menyuluruh, yaitu adanya tujuan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat, bukan karena kepentingan di DPD RI. Usul perubahan UUD 1945 bukan saja disuarakan oleh DPD, tetapi hampir segenap komponen bangsa.

“Suara untuk penguatan DPD bukan suara DPD, bukan kepentingan DPD, tetapi suara dari komponen bangsa, termasuk ormas dan parpol yang telah memberikan dukungannya. Kedepannya kami menunggu dukungan dari pemerintah,” kata Farouk.

Senator asal NTB tersebut juga menjelaskan bahwa perwujudan penguatan DPD RI dapat dilakukan melalui beberapa cara. Mulai dari amandemen UUD 1945, adanya undang-undang yang khusus mengatur DPD RI bersama dengan adanya UU tentang MPR, dan UU tentang DPR sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 22C ayat 4.

Selain itu, DPD RI juga menawarkan opsi perubahan dalam UU MD3 dan UU P3 dalam satu paket terkait perwujudan penguatan DPD RI. Perubahan tersebut dilakukan dengan merujuk pada Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 dan Nomor 79/PUU-XII/2014 serta kepentingan optimalisasi peran keparlemenan DPD.

Sebagaimana diketahui, keterbatasan wewenang DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah masih menjadi salah satu tantangan besar yang dihadapi DPD RI. Keterbatasan wewenang tersebut mengakibatkan DPD RI dinilai kurang optimal dalam mewujudkan aspirasi daerah. Padahal selama ini, DPD RI telah mempunyai prestasi kerja yang cemerlang terkait kinerjanya sebagai lembaga perwakilan daerah.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top