Perbankan

Donny : Jangan Paksa Masyarakat Pakai e-Money

Donny : Jangan Paksa Masyarakat Pakai e-Money

JAKARTA-Program pemerintah menggenjot masyarakat agar menggunakan transaksi non tunai alias uang plastik (e-money) kemungkinan bisa terhambat. Alasannya Bank Indonesia bakal mengenakan biaya untuk fasilitas penambahan saldo (top-up) uang elektronik (electronic money/e-money). “Ya sudah jelas, orang akan memilih menggunakan transaksi tunai tanpa potongan,” kata anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Mestinya, kata anggota Fraksi Nasdem, kalangan perbankan tidak perlu mengambil untung dengan memaksa rakyat untuk menggunakan transaksi e-money. “Tapi kalau di tempat-tempat tertentu harus menggunakan e-money, itu artinya pemaksaan kehendak kepada rakyat. Tindakan ini yang tidak pas,” ujarnya lagi.

Terus terang, menurut Donny, dirinya secara pribadi tidak setuju atas wacana tersebut. Bahkan banyak dari anggota Komisi XI DPR juga menyatakan hal yang sama. “Konstituen juga menyatakan keberatannya, dan menurut saya langkah ini tidak tepat,” tegasnya.

Anehnya, sambung Kader MKGR ini, Perbankan masih tega membebani rakyat. “Langkah itu yang tidak dimengerti. Padahal kartunya sudah beli, dan terbilang tidak murah, rata rata Rp20,000. Lalu setiap isi ulang dibenani lagi, ini tidak fair,” tambahnya.

Masalah e-money ini baru sekedar usulan, kata Donny, kemudian DPR akan mengkomunikasikan kepada Bank Indonesia. “Intinya nanti kami dari Komisi XI DPR akan memanggil Gubernur BI untuk menanyakan hal ini. Toh ini juga masih wacana dan BI sendiri sedang mengkaji,” jelasnya.

Lebih jauh Donny membeberkan berapa besar dana yang diraup bank jika wacana itu direalisasikan. Berdasarkan data 4 bank besar seperti Bank Mandiri, BRI, BNI dan BCA mempunyai pemegang e-money sekitar 27,6 Juta pelanggan. “Sekali isi misalnya dipotong Rp2,000, maka akan mendapatkan penerimaan sebesar Rp55,2 Miliar. Nah kalau sebulan rata-rata mengisi saldo 2 kali saja, diperoleh sekitar Rp110,4 Miliar. Sehingga dalam satu tahun sudah lebih dari Rp 1 Triliun,” paparnya lagi.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan pengenaan biaya pada top-up akan memberikan insentif bagi bank untuk mengembangkan infrastruktur uang elektronik. Pengenaan biaya top-up sejenis juga telah diterapkan bank untuk biaya isi ulang pulsa telekomunikasi sebesar Rp1.500 per isi ulang.
“Sejauh ini kajian fee top-up dikisaran Rp1.500 hingga Rp2.000” ujar Anggoro di Jakarta

Anggoro yang saat ini juga menjabat sebagai direktur PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mengaku tidak khawatir pengenaan biaya pada top-up uang elektronik akan menjadi disinsentif bagi masyarakat untuk menggunakan uang elektronik. Pasalnya, perbankan meyakini pembayaran nontunai akan menjadi kebutuhan dan kebiasaan masyarakat ke depan. Hal itu tak lepas dari manfaat uang nontunai yang relatif lebih efisien dan aman bagi pengguna.

Selain itu, upaya memperluas jangkauan uang elektronik juga didukung oleh BI dan pemerintah. Salah satunya, kewajiban pembayaran nontunai pada transaksi pembayaran jalan tol. Anggoro pun memperkirakan pengenaan biaya top-up bisa dilakukan sebelum Oktober 2017.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eny V Panggabean mengungkapkan, aturan pengenaan biaya pada top-up akan dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Implementasi PBI tersebut ditargetkan sebelum pelaksanaan integrasi sistem pembayaran elektronik jalan tol (ETC) pada Oktober 2017 mendatang. “Menunggu Electronic Toll Collection (ETC) terbentuk di Oktober, baru kami akan keluarkan Peraturan BI,” jelasnya. ***

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top