Nasional

Disinyalir Serobot Lahan Swasta, Polisi Periksa Terduga Mafia Tanah

Disinyalir Serobot Lahan Swasta, Polisi Periksa Terduga Mafia Tanah

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Polda Metro Jaya, Subdit 2 Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kembali memeriksa terduga pelaku mafia tanah. Adapun pelaku yang diperiksa adalah MUZ, karena diduga menyerobot lahan milik PT Cempaka Maharani Indah Realty (CMI) di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

“Pada hari Selasa 3 September 2019 yang lalu, kita sudah menetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan dan atau penggelapan dan atau memasuki pekarangan orang tanpa ijin yang berhak,” ujar penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto seperti dikutip dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang beredar dikalangan wartawan Sabtu (21/9). Demikian mengutip situs www.breakingnews.co.id

Surat panggilan pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Bripka Yusrizal Akmal, SH. Diterangkan pula dalam surat itu, saudara Mikael Umbu Zasa (MUZ) diperiksa oleh Kanit Kompol Saiman, SH, SIK,Msi, atau penyidik Ipda Widodo, SH atau Penyidik Ipda Prayitno Siswoto, SH atau penyidi pembantu Ipda Bripka Yusrizal Akmal, SH.

Sementara itu Kuasa hukum PT CMI Agus Danial memuji sikap tegas aparat Kepolisian dalam memerangi mafia tanah. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban sindikat perampasan tanah seperti ini. “Kami berharap aparat bertindak tegas dan tidak memberikan ruang kelompok mafia tanah ini. Aktifitas mereka sangat meresahkan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/9).

Menurut Agus, kasus pencaplokan lahan milik PT CMI ini dilaporkan ke Polisi pada April 2018 lalu. Laporan terhadap Mikael Umbu Zasa dibuat lantaran pada April 2017 lalu, tersangka yang mengatasnamakan Paguyuban Penggarap tanah eks Verponding Nomor 5658 dan mendapat kuasa dari Ahli waris untuk mengalihkan dan atau menjual lahan tersebut.

Tak berapa lama, pada 24 Mei hingga 12 Juni 2017 Mikael Umbu Zasa melakukan pengurusan penerbitan surat-surat pernyataan garapan yang terdiri dari 17 nama penggarap termasuk dirinya atas lahan tersebut yang setelah dilakukan penelusuran pada Februari 2019 diketahui surat tersebut palsu.

Namun faktanya pemalsuan surat tersebut diketahui oleh pihak Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok yang pada 12 Januari 2018 ternyata telah menerbitkan surat atas nama orang lain sehingga secara otomatis surat atas lahan yang dikuasai oleh 17 nama penggarap yang diterbitkan Mikael Umbu Zasa adalah palsu. “Dan alhamdulilah, kasusnya sudah diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.

Sebagai garda terdepan penegakan hukum, Agus berharap Polda Metro Jaya mewujudkan komitmen penegakan hukum pemerintah yang didukung Kapolri terhadap mafia tanah yang mengaku-aku sebagai relawan Joko Widodo-Ma’aruf Amin,. “Kami selaku kuasa hukum PT CMI mengaku berterima kasih atas tindakan tegas Polda Metro yang telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap oknum mafia tanah yang juga telah mengancam sejumlah jurnalis,” tuturnya.

Meski demikian, Agus mengaku tidak bisa memungkiri adanya indikasi oknum yang ingin mengintervensi Polri. “Kami berharap sebagai masyarakat, Polisi dapat memberantas mafia tanah serta menegakkan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku,” tegas Agus.

Sebelumnya, kuasa Hukum PT Cempaka Maharani Indah Realty pada Mei lalu melaporkan oknum mengatasnamakan Jomari Flobamora kepada Sekretariat Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’aruf Amin pada 9 Mei 2019.

Direktorat Relawan TKN Joko Widodo-Ma’aruf Amin, K.H Maman Imanulhaq bersikap tegas dengan mengeluarkan surat bernomor 58/S-K/Dis-R/V/2019 tanggal 31 Mei yang intinya melarang seluruh relawan yang bersifat anarkis dan atau premanisme untuk menguasai tanah-tanah pihak lain atau dalam bentuk apapun.

Ketua Umum Jo’mari Flobamora, Mikael Umbu Zasa dalam sanggahan beberapa waktu lalu mengatakan Relawan Jomari Flobamora–NTT terdaftar secara resmi dan sah dengan Surat Keputusan No. SKT049/TKN/DRL-JKW- MA/X/2018 Tanggal 01 Oktober 2018. Bahkan relawan ini mendapat Certificate Of Appreciation dari TKN Jokowi-Ma’ruf sebagai organisasi kemasyarakatan diaspora NTT yang ada di 22 kab/kota se NTT sebagai bagian dari pendukung utama capres 01.

“Relawan Jo’mari tidak pernah mengkaitkan keberadaan sekretariat pusatnya di lahan tersebut. Tidak ada catatan kepolisian apa pun terkait kegiatan Relawan Jomari di atas lahan tersebut ataupun memanfaatkan nama Relawan Jomari untuk kepentingan penguasaan terhadap lahan,” tuturnya.

Umbu Zasa membantah keras tuduhan Agus Supriatna, bahwa Jo`mari telah memakai nama relawan pendukung Jokowi melakukan pendudukan lahan. Bahkan atas tuduhan itu, ia mempertimbangkan untuk melaporkan Agus ke aparat penegak hukum. “Khusus untuk saudara Agus Supriatna SH, karena kami merasa dia melakukan fitnah tanpa bukti yang kongkrit, maka kami akan melaporkan ke mabes polri,” pungkasnya.

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top