JAKARTA, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan hasil seleksi tahap II Pansel Pemerintah terhadap anggota KPU RI dan Bawaslu RI, menghasilkan 36 calon KPU RI dan 22 calon Bawaslu RI. Kalau dilihat dari personalia yang lolos seleksi tahap II ini, lumayan menjanjikan, karena untuk KPU RI dengan latar belakang yang cukup beragam. Namun berpotensi ditolak DPR karena tidak sesuai kebutuhan, dan sebaiknya rekrutmen ini ditunda sampai ada UU Pemilu dengan semangat baru.
“Mereka ada yang sedang menjabat sekarang, ada dari Bawaslu RI, ada mantan pejabat pemerintah, dan banyak yang dari KPUD seluruh Indonesia, dan profesi lainnya. Mudah-mudahan seleksi tahap berikutnya pansel tetap mempertahankan objektifitasnya,” demikian keterangan Lukman Edy yang juga Ketua Pansus RUU Pemilu pada wartawan di Jakarta, Minggu (25/12/2016).
Dengan demikian kata politisi PKB itu, sehingga akan terpilih orang-orang yang bukan saja pendidikannya cukup, tetapi juga punya kemampuan teknis dan manajerial yang kuat. “Satu catatan yang agak mengecewakan pada rekriutmen calon anggota KPU RI ini adalah tidak ada yang berlatar belakang teknik informatika atau ahli di bidang IT,” ujar Lukman.
Padahal kata Lukman, kita sedang mendorong KPU ke depan kuat basis teknologinya, terutama untuk menyongsong pemilu berbasis elektronik, data base yang bisa dipertanggungjawabkan, serta sistim penghitungan yang juga berbasis elektronik.
“Tapi, justru untuk Bawaslu, cukup menjanjikan karena latar belakang yang berhasil lolos seleksi tahap II ini, banyak yang berlatar belakang hokum, dan ada yang berlatar belakang teknologi,” tambahnya.
Menurut Lukman, kebutuhan Bawaslu ke depan, yang kewenangannya bertambah luas sebagai lembaga bukan saja bertugas mengawasi tetapi juga menjalankan kewenangan peradilan pemilu, maka membutuhkan anggota Bawaslu yang paham acara persidangan, kuat di bidang pengawasan dan advokasi, serta mau memanfaatkan perangkat teknologi untuk memudahkan pengawasan secara luas.
Terlepas dari hasil seleksi tahap II oleh pansel tersebut, sebenarnya hasil pansel pemerintah ini berpotensi ditolak oleh Komisi II DPR RI karena :
1. Dari awal beberapa fraksi mengingatkan adanya persoalan hukum di keanggotaan pansel, yaitu beberapa anggota pansel dianggap bermasalah, yaitu : ada yang merangkap sebagai penyelenggara pemilu saat ini, kemudian ada yang menjabat komisaris di BUMN, dan ada yang masih pejabat (PNS). Ini dianggap bertentangan dengan semangat UU. Kalau panselnya sarat kepentingan, hasilnya pasti juga punya konflik kepentingan.
2. Adanya temuan komunikasi intensif anggota pansel dengan calon, termasuk tim yang ditunjuk oleh pansel untuk melakukan penilaian secara administratif ternyata melakukan komunikasi lebih intensif dengan calon2. Temuan ini menjadi persoalan dan mengulang praktik yang melanggar etika seperti rekruitmen ORI setahun yang lalu, yang mengakibatkan seluruh calon dikembalikan komisi 2 ke sekneg. Ini mengulangi kesalahan yang sama.
3. Adanya norma yang berbeda antara UU yang lama dengan RUU yang baru, terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu, misalnya dari sisi syarat usia, pendidikan, dan jumlah keanggotaan, serta syarat2 yang harus disesuaikan dengan perkembangan kewenangan tambahan dari KPU RI dan Bawaslu RI.
“Ini akan menimbulkan persoalan di belakang. Kita akan mendapatkan anggota KPU dan Bawaslu yang tidak sesuai dengan kebutuhan pemilu 2019. Terhadap soal ini ada yang mengusulkan, sebaiknya rekruitmen ditunda sampai lahirnya UU baru, sehingga bisa sesuai dengan semangatnya. Jika untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara pemilu yang sudah habis masa jabatannya, sebenarnya bisa diperpanjang terlebih dahulu,” pungkasnya.