Nasional

Banser Ancam Jerat Aktivis FPI Lewat UU ITE

Banser Ancam Jerat Aktivis FPI Lewat UU ITE

JAKARTA-Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan Barikade Gus Dur (BGD) siap mengambil langkah hukum terhadap aktifis Front Pembela Islam (FPI) yang telah menghina istri mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah. Saat itu ibu Shinta Nuriyah akan berbuka puasa bersama di sebuah gereja di Semarang, Jawa Tengah. Para aktifis FPI menghadang dan mencaci maki. “Kita siap mengambil langkah-langkah hukum. Karena kita sedang menunggu,” kata Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qaumas di Jakarta, Sabtu (18/6/2016).

Gus Yaqut-sapaan akrabnya, mengancam akan mengerahkan Banser NU untuk menghadapi ulah ormas Front Pembela Islam (FPI), terutama kepada seorang netizen dengan akun @Tofalemon yang menghina istri mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid, Nyai Sinta Nuriyah di media sosial twiter itu.

Menurut Gus Yaqut, sapaan akrab Yaqut Cholil Qaumas, GP Ansor akan meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada Mustafa Nahrawardaya terkait maksud pernyataannya tersebut. Dan, jika ada maksud menghina, maka ada “resiko” yang akan terjadi. “Jika dia bermaksud menghina ibu kita, dia sudah siap dengan segala resikonya,” tegas Gus Yaqut.

Berbagai macam reaksi yang timbul dari penghinaan mantan ibu negara ini. Seperti yang digelorakan oleh Pasukan Banser Serbaguna (Banser) yang dimiliki GP Ansor. Banser sudah siap melakukan aksi balasan atas penghinaan tersebut.  Namun Gus Yaqut masih menahan pasukannya. “Sudahlah. Jangan rusak keikhlasan ibunda Shinta Nuriyah. Kali ini kita bersabar dulu. Tunggu perintah para kiai NU,” tambahnya.

Sejauh itu kata Gus Yaqut, Ibu Shinta tidak diusir oleh FPI melainkan mengalah untuk pindah ke balai desa setempat setelah terjadi negoisasi antara ibu Sinta sendiri dengan pihak kepolisian dan gereja. “Sekedar meluruskan, kegiatan ibu Shinta Nuriyah di Semarang, bukan diusir FPI, tapi beliau memilih mengalah, karena hanya yang waras yang bisa mengalah,” pungkas Gus Yaqut.

Yang jelas, Sekjen BGD Pasangharo Rajagukguk siap memproses aktifis FPI ke mejau hijau dengan UU ITE. “Ulah FPI itu sudah keterlaluan. Selain menghadang Ibu Shinta Nuriyah Wahid, mereka juga menghina dan mencaci-maki di media sosial. Meski sudah ada yang dihapus. Tapi, ulah kader FPI itu telah melanggar UU Informasi dan Trsanksi Elektronik  (ITE),” tegasnya

Menurut Pasangharo, pelanggaran itu terkait pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE: yang berbunyi. “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Pasal 45 ayat (1) UU ITE,”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Juga sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE (UU no. 11 thn 2008). “Yang pada prinsipnya keluarga NU, simpatisan dan barisan pendukung Gus Dur keberatan dengan ulah FPI tersebut. Sehingga mereka harus ditindak  tegas termasuk melalui langkah hukum atas komentarnya di media sosial sebagai penghinaan terhadap keluarga Gus Dur,” ujarnya.

Sebelumnya aktifis FPI Avik Munawwar dan Mustofa Nahrawardaya (Caleg PKS yang gagal pada Pemilu 2014), melalui akun twitternya, @TofaLemon, Mustofa melampiaskan keadaan stressnya dengan cara menghina istri Gus Dur, Ibu Shinta Nuriyah. Mustofa berharap, hinaan yang dia lontarkan tersebut, akan menjadi bahan pemberitaan media.

Dalam akun @Tofalemon tersebut tertulis nama Mustofa Nahrawardaya dan menyebut dirinya sebagai analis kriminal dan pengamat terorisme. Dalam kicauannya, @Tofalemon menuliskan “Apa sudah habis umat ini sehingga buka puasa saja mesti merangkak ke gereja”. Tweet tersebut merupakan reaksi dari kegiatan buka puasa bersama Nyai Sinta Nuriyah di Gereja Yakobus Zebedeus, Pudak Payung Semarang pada Kamis (16/6) lalu.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top