Nasional

Alpha Dorong Menteri BUMN Pidanakan Eks Dirut Garuda

Alpha Dorong Menteri BUMN Pidanakan Eks Dirut Garuda

JAKARTA,SUARAINVESTOR.COM-Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) Azmi Syahputra mengatakan, langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang memecat Dirut PT Garuda Indonesia Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara yang tersangkut dugaan penyelundupan barang mewah berupa motor Harley Davidson dan sepeda Brompton belumlah cukup.

“Jadi Menteri BUMN harus mendorong dan serahkan kasus ini kepada penyidik Kepolisian, Kejaksaan atau KPK sekalipun untuk menggali dan mengembangkan modus lebih jauh peristiwa tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana ini antara lain tindak pidana penyeludupan, pidana kepabeanan, atau pidana perpajakan termasuk jika ada unsur korupsinya serta guna mengetahui pihak lain yang ikut serta diuntungkan dan bermain dari tindakan perbuatan curang ini,” tegas Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) itu kepada wartawan di Jakarta, Senin (09/12/2019).

Kepada diri pelaku mantan Direktur Utama ini, lanjut Azmi, semestinya dikenakan ancaman hukuman kumulatif (ganda) maksimal.

“Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, diatur tentang tindak pidana penyelundupan vide pasal 102, dapat dikenakan 10 Tahun penjara dan denda 5 Milyar agar hukumannya sesuai dengan perbuatannya yang sangat mencoreng nama baik PT Garuda yang terus berbenah dan dengan hukuman kumulatif maksimal dapat dijadikan contoh bagi unit BUMN lainnya untuk tidak berbuat curang terkhusus lagi bagi pimpinan yang semestinya menjadi contoh teladan bagi bawahannya dan stakeholder lainnya agar maksud dan tujuan negara dapat tercapai,” tandasnya.

Jika dilihat perbuatan Direktur Utama ini, Azmi menilai, sangatlah disengaja, secara sadar, dilakukan karena terbiasanya berbuat dengan cara-cara curang dan membuat mekanisme lingkungan bekerja tidak dengan tata kelola yang baik.

“Mental pimpinan begini tidak berintegritas, tidak memahami tanggung jawab dan dalam praktiknya cendrung menekan anak buah,” katanya.

Menurutnya, terlepas dari fakta yang terungkap dan telah diketahui saat ini, dimana terbukti didapati ada paket motor Harley Davidson dan beberapa sepeda mewah yang diselundupkan dalam pesawat A 330-900 yang nilainya setara 1,5 Milyar tersebut, ini nyata nyata terpenuhi unsur perbuatan menyalahgunakan wewenang, tindakan yang melawan hukum, menyembunyikan (menutupi) barang yang diimpor, menghindari pajak guna memperoleh keuntungan secara pribadi.

“Maka bila mengacu pada Undang-Undang khusus dengan memperhatikan bentuk perbuatan mana yang dominan dan konstruksi hukum yang terjadi (Lex Specialis Derogat Generali) maka pada dirinya harus diminta pertanggungjawaban hukum sesuai perbuatannya,” tegasnya.

Menurutnya, langkah Menteri BUMN menjadi gendrang baru bersih -bersih area wilayah kabinet Presiden Jokowi.

“Setelah minggu lalu Jaksa Agung tangkap OTT anak buah sendiri yang meras saksi, kini Menteri BUMN dan Menteri Keuangan tangkap Tikus di BUMN plat merah tersebut, yaitu bos maskapai nasional PT Garuda,” tegasnya.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top